|
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan daerah dibidang perkebunan berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang perkebunan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perkebunan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perkebunan
- Pelayanan administratif dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkebunan.
|